SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi sudah merampungkan penelitian dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik 16 kepala desa dan 3 aparatur sipil negara terkait pilkada 2020. Hasil pleno sudah dikirim ke Komite ANS dan Bupati Sukabumi sebagai lembaga yang akan berwenang mengeluarkan sanksi atau tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Teguh Hariyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi,Senin (5/10/2020) lewat pesan singkat. Pleno Bawaslu soal dugaan pelanggaraan ini sudah dilangsungkan hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 silam dan pada hari Senin 28 September 2020 hasilnya dikirim ke Komisi ASN dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Jadi Bawaslu sudah menuntaskan tugasnya terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 16 kades dan 3 ASN ini. Untuk ASN berkas dikirim ke KASN sementara untuk kades kami sampaikan ke DPMD Kabupaten Sukabumi. Karena kasus ini kami teruskan kedua lembaga tersebut maka ada dugaan pelanggaran regulasi,” jelas Teguh.
“Laporan runtut yang kami kirimkan ke dua lembaga ini mulai dari bukti, keterangan saksi, undangan klarifikasi,dan kajian Bawaslu yang diplenokan,” sambungnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sukabumi Akan Panggil 16 Kades dan 3 ASN, Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada 2020
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu menindaklanjutin temuan bernomor 05/TM/PB/Kab.Sukabumi/13.24/IX/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik ini setelah adanya temuan bawaslu terkait video dukungan para kades dan ASN ini beredar di sosial media.
Kades dan ASN ini diduga melakukan pelanggaran regulasi tentang netralitas karena mereka punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.
Karena belum masuk masa kampanye, menurut Teguh maka Bawasu akan menggunakan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sedangkan untuk ASN ada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik ASN. “Ada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jika terbukti langgar kode etik, kita rekomendasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk pendiplinan. Kades ke Dinas PMD dan ASN ke KASN,” tegasnya.
BACA JUGA: Video Dukung Bapaslon? Camat dan Kades di Waluran Sukabumi Diperiksa Bawaslu
Penjelasan dan informasi terkait hasil penelitian, pemeriksaan kajian bawaslu atas temuan ini bisa dilihat di papan pengumuman publik di Kantor Bawaslu di Jalan Raya Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Tiga ASN yang dimaksud dalam temuan ini; dua camat di wilayah Surade dan Waluran dan seorang sekretaris kecamatan (Ciracap). Sementara 16 kades yang diperiksa seluruhnya bertugas di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi, mulai dari Ciwaru, Ciemas, Mekarsakti, Mandrajaya, Cikangkung, Mekarsari, Ciracap, Pangumbahan, Ujung Genteng, Citanglar, Gunung Sungging, Wanasari, Buniwangi, Kademangan, Pasir Ipis dan Caringin Nunggal.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.