SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil 16 kepala desa (kades) dan 3 ASN (aparatur sipil negara) yang diduga melanggar aturan netralitas aparatur negara di Pilkada serentak 2020. Bawaslu akan mengklarifikasi temuan dan lapora terkait tindakan para kades dan ASN yang diduga melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan kandidat di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto Selasa (22/9/2020). “Jadi ada 16 kepala desa dan tiga ASN yang saat ini informasinya tengah kita dalami terkait dugaan pelanggaran regulasi tentang netralitas karena mereka punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral,” jelas Teguh melalui pesan singat.
Karena belum masuk masa kampanye, sambung Teguh maka Bawasu akan menggunakan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sedangkan untuk ASN ada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik ASN. “Ada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.”
Untuk itu dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil ke 16 kepala desa dan 3 ASN tersebut untuk dimintai keterangan (klarifikasi) atau temuan petugas dilapangan yang menerima informasi dari masyarakat ada kegiatan dukung mendukung kandidat di Pilkada Kabupaten Sukabumi. Ketua Bawaslu belum bersedia menyebutkan kandidat mana yang didukung oleh para kades dan ASN ini.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sebut Empat Indikator Sukses Pilkada 2020
“Jika terbukti langgar kode etik, kita rekomendasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk pendiplinan. Kades ke Dinas PMD dan ASN ke KASN,” tegasnya.
Bawaslu hari ini, Selasa (22/9/2020) melakukan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menyiapkan Deklarasi Netralitas ASN yang akan segera ditandatangani antara Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Deklarasinya belum ditandatangani karena tadi pak Sekda tidak hadir dan hanya diwakilkan,” tegas Teguh.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu kembali menegaskan tentang Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dimana pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,.
“Junto 188, jika pasal 71 tersebut dilanggar, maka akan diancam pidana. Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” sambungnya.
Dikutip dari akun resmi Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Sukabumi,acara sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi Sugiharto sebagai wakil pemerintah daerah. Sugiarto menyebutkan BKPSDM menyampaikan informasi kepada para ASN terkait surat keputusan bersama dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementrian Dalam Negeri, Bawaslu dan BKN terkait dengan pengawasan netralitas pada pilkada 2020.