SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka tindak pidana korupsi, Ahmad Suryana, telah menyerahkan uang pengganti pada Senin, (5/10/2020). Ahmad merupakan mantan Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andreas Tarigan mengatakan, uang pengganti itu telah dibayarkan sekira pukul 09.30 WIB. Dalam pembayaran ini, tersangka juga memberikan uang denda dan uang biaya perkara.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Nomor. 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg tanggal 27 September 2017, tersangka membayar uang pengganti sebesar Rp 186.881.376, uang denda Rp 200 juta, dan biaya perkara Rp 5 ribu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota
Andreas menuturkan, saat ini uang tersebut telah dikirimkan pada ke Kejaksaan Agung RI sebagai kas negara. "Selanjutnya telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung RI," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Ahmad Suryana, ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ahmad diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.