SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Ahmad Suryana diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
“Ya Selasa (21/2) kemarin, Tim Tipikor Reskrim (Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal-red) Polres Sukabumi Kota resmi menahan Kades Sirnaresmi setelah menjalani pemeriksaan. Dia ditahan karena dianggap tidak kooperatif, dua kali mangkir panggilan pemeriksaan,†jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Yusri Yunus dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi sukabumiupdate.com, Rabu (22/2).
Menurut Yusri, Kades Sukaresmi diduga menyelewenngan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi 2016.
BACA JUGA:
Dituntut Transparan, Pemdes Cijulang Jampang Tengah akan Evaluasi Dana Desa 2016
Kades Cijulang Jampang Tengah Gagal Paham soal Transparansi Dana Desa
Protes Dana Desa, Warga Ontrog Kantor Desa Cijulang Jampang Tengah“Pelaku menggunakan dana Kegiatan DD dan ADD untuk kepentingan pribadi. Menurut keterangan ahli, tindakan pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp186.881.376†lanjutnya.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya mantan bendahara dan bendahara Desa Sukaresmi, Ahmad Suryana telah meminta DD dan ADD untuk kepentingan pribadi. Uang digunakan di antaranya untuk membayar utang pribadi dan membuat lapangan futsal pribadi, serta untuk keperluan operasional pribadi yang hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan.