SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah terlibat dugaan penyelewengan dana desa saat dirinya menjabat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan mengatakan, mantan kepala desa berinisial BP tersebut mulai menjadi tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi sejak 29 September hingga 18 Oktober 2020. BP akan menjalani masa tahanan di Rutan Polres Sukabumi.
BP dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Andreas menuturkan, BP terlibat korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut mencapai Rp 348 juta.
BACA JUGA: Korupsi DD, Mantan Kades Bantargebang Sukabumi Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Yang bersangkutan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Andreas kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2020).
"Kami menerima limpahan kasus ini dari Polres Sukabumi," pungkas Andreas mengakhiri.