SUKABUMIUPDATE.com - AR (43 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi lantaran tersandung kasus korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan mengatakan, AR menjabat sebagai kepala desa selama dua periode terhitung mulai tahun 2013 hingga tahun 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan AR telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran Dana Desa (DD) yang digelontorkan tahun 2017 dan tahun 2018.
BACA JUGA: Mantan Kepala Desa Bantargebang di Bantargadung Sukabumi Jadi Tersangka Tipikor
Ia mengungkapkan, total kerugian pada 2017 kurang lebih Rp 781 juta dan 2018 kurang lebih mencapai Rp 557 juta.
"Jadi untuk masalah kerugian negara masih kita dalami peruntukannya digunakan apa. Dana terus bersumber dari Anggaran Dana Desa,"ujar Anreas kepada sukabumiupdate.com, usai press release di aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2020).
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
Andreas menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi karena yang bersangkutan tidak mampu melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), tidak ada tanda terima ketika kegiatan pembangunan selesai, dan terdapat laporan pekerjaan fisik yang tidak ada atau fiktif.
"Itu modus yang ditemukan tim penyidik, jadi tim penyidik berkeyakinan yang bersangkutan merupakan tersangka," tuturnya.
Mantan kades tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga AR akhirnya dijemput paksa di rumah yang berada di Desa Bantargebang.