SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa personel TNI dikerahkan dalam operasi yustisi disiplin penggunaan masker di Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2020).
Operasi yustisi tersebut dimulai dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Petugas gabungan menyisir beberapa pusat keramaian di Kota Sukabumi, diantaranya Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Ir H Juanda hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Covid-19, 53 Wisatawan Kena Tegur Satpol PP Kabupaten Sukabumi
"Kita giat secara mobile. Kalau dulu istilahnya mobile hunting, kalau sekarang ada stationer ada mobile untuk terkait kegiatan operasi yustisi," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni melalui Paur Humas, Bripka Solehudin kepada sukabumiupdate.com.
"Adapun sasaran kita ini, bersama Satpol PP adalah warga yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya tidak menggunakan masker atau berkerumun," sambungnya.
Masih kata Soleh, apadun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi kali ini, berupa kerja sosial menyapu jalanan.
BACA JUGA: Polri: Denda yang Terkumpul dari Warga Tak Pakai Masker Capai Rp 924 Juta
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, terlihat ada beberapa warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker, bahkan ada juga yang kendaraannya diangkut oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.
"Selain kita melakukan operasi yustisi, masih ada kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Ada juga beberapa motor yang kami lakukan penindakan berupa tilang, mungkin mereka lupa untuk membawa kelengkapan berkendara atau melanggar aturan lalu lintas yang lainnya," tandas Bripka Solehudin.