SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Bangladesh berinisial KIM ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
KIM ditangkap pada Senin (20/7/2020), di tempat tinggalnya, di Kampung Bakom RT 02/10, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Ia ditangkap atas tindak pidana keimigrasian yang dilakukannya, yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman mengatakan, tersangka bermodus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta kutipan akta nikah/buku nikah yang memuat data yang tidak sah dan memberikan keterangan yang tidak benar," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
BACA JUGA: Overstay, WNA Mesir Coba Kabur Panjat Atap Kantor Imigrasi Sukabumi
Taufik menyebut, tersangka melakukan aksinya pada Senin (16/5/2020) sekira pukul 10.30 WIB, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Nomor 7, Kota Sukabumi.
"Beberapa dokumen dan barang bukti berupa KTP, Kartu Keluarga, akta nikah, dan paspor tersangka telah diamankan," tambah Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 2 September 2020, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan tersangka KIM, di mana melanggar Pasal 126 Huruf C juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Selanjutnya pada Senin tanggal 14 September 2020 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," pungkasnya.