Perwal Soal Masker di Kota Sukabumi Diterbitkan, Cek Sanksinya!

Sabtu 19 September 2020, 07:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

Pasal 3 dalam salinan Perwal yang diterima redaksi sukabumiupdate.com dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Sabtu (19/9/2020), menyebutkan, sanksi administratif tersebut dikenakan terhadap orang perorangan, pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab suatu usaha, dan/atau kegiatan.

Kemudian, dalam Pasal 4 dikatakan, setiap orang perorangan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau beriteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Poin seterusnya, b) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, c) pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, d) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan d) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Godok Perwal Denda Masker di Pekan Ini

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan pula, setiap pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab usaha, dan/atau kegiatan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, b) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dab memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Lalu, c) upaya identifikasi atau penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, d) upaya pengaturan jaga jarak atau physical distancing e) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, f) tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan atau usahanya, g) mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan atau usahanya, h) menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, i) tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan, tempat usaha, atau kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah.

Kemudian, j) tidak melebihi batasan minimal jumlah orang dalam sarana moda tansportasi sesuai level kewaspadaan daerah, k) tidak melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai level kewaspadaan daerah, l) tidak melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, dan m) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Denda Masker di Kota Sukabumi Belum Diterapkan, Aturannya Masih Dikaji

Terakhir dalam Pasal 8 di Perwal yang sama, sanksi administratif tersebut berupa, a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) jaminan kartu identitas, d) kerja sosial, e) denda administratif, f) mengumumkan secara terbuka, g) penghentian sementara kegiatan, h) penghentian tetap kegiatan, dan i) pengusulan pencabutan izin usaha.

Perwal tersebut nerupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Untuk isi lebih lengkap mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, klik di sini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)