SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pengguna Jalan Raya Bojonghaur Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi mendapat sanksi karena kedapatan tidak memakai masker, Kamis (17/9/2020).
Sanksi yang diberlakukan berupa push up dan menyanyikan lagu wajib Indonesia. Penerapan hukuman atau sanksi tersebut yang kini digencarkan dalam Operasi Yustisi di Jalan Raya Bojonghaur - Lengkong oleh tim gabungan dari Polsek Lengkong, Koramil Lengkong, unsur Kecamatan Lengkong, serta Pol PP Kecamatan Lengkong.
"Operasi dipimpin langsung Kapolsek Lengkong. Pada operasi hari Kamis, ada sekitar 25-30 pengguna jalan baik warga Lengkong, maupun warga luar pengguna jalan," ujar staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Lengkong, Devi Andes Risdiana kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Ini Sasaran Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Kabupaten Sukabumi
Devi menjelaskan, sanksi tegas diberlakukan agar bisa menimbulkan efek jera. Warga diharapkan lebih diliplin menggunakan masker saat berpergian.
"Sanksi diberikan oleh petugas bervariasi, ada push up dan menyanyikan lagu wajib. Tadi juga kami memberikan 100 buah masker dibagikan kepada masyarakat yang masih belum disiplin. Banyak alasan dari masyarakat yang tidak memakai masker, seperti lupa dan tidak punya," pungkasnya.