SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan belum adanya kesepakatan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sukabumi untuk menandatangani surat pernyataan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Ketua SPN DPC Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, hari ini pihaknya diundangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk mengawal sidang putusan MKEK sesuai dengan aduan yang dilayangkan.
Budi mengaku, dalam sidang tersebut pihaknya disodorkan sebuah surat pernyataan agar hasil putusan kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum. Tetapi Budi menilai, hal itu dianggap terlalu terburu-buru, karena hingga saat ini pihaknya belum mengetahui hasil putusan sidang tersebut.
"Dengan hal itu kami belum bisa menerima, sehingga kami meminta untuk menunda. Dan kami akan berkoordinasi serta mepelajari lebih lanjut lagi pedoman MKEK itu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
BACA JUGA: Dugaan Malpraktik dan Pungli Berujung Demo, IDI Sukabumi Akan Gelar Sidang Kode Etik
Budi menuturkan, akan mempertimbangkan untuk menandatangani surat tersebut, jika pihaknya telah mengetahui putusan persidangan. Untuk saat ini Budi merasa keberatan dengan surat tersebut karena bisa membatasi pergerakannya dalam kasus ini.
"Kita keberatan untuk menandatangani surat itu, kebebasan kami terbatas karena tidak bisa laporkan kasus ini ke instansi lain," sambung Budi.
Di lokasi yang sama, Kemahkamahan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Luhung Budia Ilmiawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Sedangkan untuk surat pernyataan yang diajukan pada pelapor, kata Luhung, itu merupakan salah satu Tata Laksana Persidangan (Ortala).
"Kami tengah pelajari bukti-bukti yang dari pengadu itu. Nanti kita putuskan. Surat pernyataan itu merupakan prosedur ada di dalam Ortala," ujarnya.
Luhung membenarkan terjadi pelanggaran kode etik pada dokter yang dilaporkan itu.
"Selama ini memang ada beberapa yang melanggar kode etik kedokteran dan memang ada tahap-tahap dari kami berdasarkan Ortala, sehingga ke depannya dokter itu untuk memperbaiki diri," tandas Luhung.