SUKABUMIUPDATE.com – AR, mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kadus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). AR dijemput paksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 lalu di rumahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga AR akhirnya dijemput paksa di rumah yang berada di Desa Bantargebang.
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka Tipikor," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, saat press release di aula kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2020).
Bambang menuturkan berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga melakukan tindakan korupsi anggara yang bersumber dari dana desa tahun 2017 dan 2018, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp 1,3 miliar.
"Pengungkapkan Tipikor tersebut, merupakan hasil dari pemeriksaan Inspekstorat Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
AR akan langsung dititipkan ke Lapas Warungkiara Sukabumi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, hingga proses persidangan berlangsung.