SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, terduga pelaku berinisial DW (35 tahun). Pelaku ditangkap di Jalan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Jumat (7/8/2020) sore.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 100.65 gram," kata Ma'ruf kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/8/2020).
BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Lembursitu Kota Sukabumi
Ma'ruf menjelaskan, barang haram tersebut masing-masing telah disiapkan terduga pelaku di dalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang, dan 3 buah plastik krip bening yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kita tangkap," jelas Ma'ruf.
BACA JUGA: Geledah Kamar Kost di Sukalarang Sukabumi, Polisi Temukan Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Selain sabu, sambung Ma'ruf, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan sejenis tramadol HCI tanpa izin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku di dalam sebuah tas hitam.
"Pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada kepolisian tentang kamtibmas, bahkan tentang peredaran narkoba yang terjadi," ungkap Ma'ruf.
"Melalui pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 400 orang dari jeratan narkoba, itu pun bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang," tambahnya.
BACA JUGA: Geledah Kontrakan di Cisaat Sukabumi, Pemilik Sabu 2,86 Gram Diringkus
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.