SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membekuk anggota berandalan bermotor yang melakukan teror serta perusakan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Dari konferensi pers yang dilakukan Polres Sukabumi pada Selasa (28/7/2020), polisi menyatakan tiga anggota berandalan atau gerombolan bermotor yang ditangkap. Mereka berinisial AG dan RF yang ditangkap pada Senin (27/7/2020). Kemudian satu orang pelaku berinisial A diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Cianjur pada Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA: Berandalan Bermotor yang Menebar Teror di Cikakak Sukabumi Ditangkap, Ini Pelakunya
Namun masih ada anggota gerombolan bermotor yang belum tertangkap atau buron. Mereka berinisial L, B, Az dan As.
"Kita amankan tiga orang pelaku kriminal tindak pidana perusakan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2020) tengah malam di rumah kontrakan di Cikakak beberapa waktu lalu," ujar M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan M. Lukman, mereka ditangkap karena sudah merusak rumah dengan menggunakan celurit, samurai dan balok kayu, di sebuah kosan di Kampung Legok Cipeuteuy, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
BACA JUGA: Polisi Kejar Berandalan Bermotor yang Menebar Teror di Cikakak Sukabumi
Kapolres menyatakan, peran ketiganya berbeda, ada yang melakukan perusakan dan pengancaman terhadap masyarakat. "AG sebagai eksekutor, A dan RF yang melakukan perusakan," jelasnya.
Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebab apa yang dilakukan para pelaku membuat warga resah. Para gerombolan bermotor itu sengaja menebar teror dengan merekam aksi perusakan.
Kapolres menyatakan, tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan, sehingga mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut. Pelaku kata M Lukman, hanya mengakui yang dirusak itu cuma kontrakan atau kosan saja.
BACA JUGA: Cerita Saksi Ketika Berandalan Bermotor Menebar Teror di Cikakak Sukabumi
"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.
Akibat perbuatannnya, hukuman pun menanti para pelaku. "Ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 KHUP atau undang undang darurat nomor 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin ancaman hukuman 10 tahun maksimal," pungkasnya.