SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami dari P2TP2A akan melakukan pendampingan bila keluarga korban lapor. Insya Allah pendampingan ke rumah sakit untuk visum tadi sudah diminta pihak Polres. Insya Allah saya akan mengunjungi keluarga korban," kata Yani kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA: Dikenal Pengangguran, Pelaku Pencabulan di Cisaat Sukabumi Kabur dan Sempat Minta Uang
Yani mengaku sangat prihatin dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan pria berinisial T (70 tahun) tersebut.
"Saya tentunya merasa sedih mendengar kejadian itu, sekaligus marah terhadap pelaku yang sudah tua bangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang tak berdaya," tegas Yani.