SUKABUMIUPDATE.com - Tiga anggota Dalmas Satuan Sabhara Polres Sukabumi diganjar penghargaan karena berhasil mengamankan seorang pengendar obat Hexymer.
Pria yang berinisial RRAA diamankan di Jalan Raya Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB oleh Bripda M. Fadil Akbar, Bripda Andrian Tolopan Sinaga dan Bripda Icca Farhan.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar di Parakansalak Sukabumi
Dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 159 butir obat daftar G jenis Hexymer, satu unit HP, satu unit motor bernomor polisi F-6760-VB, uang Rp130 ribu.
Tersangka dikenakan pasal penyalagunaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) dan atau pasal 197 jo 106 (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA: Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer
Atas prestasi tersebut Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Sayrif memberikan penghargaan terhadap ketiga anggotanya saat pelaksanaan apel pagi yang di gelar di halaman mako Polres Sukabumi Senin (27/7/2020).
"Pemberian penghargaan kepada tiga personi ini karena mereka telah berbuat positif dan ini menandakan Polres Sukabumi personilnya banyak yang berprestasi," ujarnya.
BACA JUGA: Warga Jayanti Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi
Menurut M. Lukman Syarif personil Polres Sukabumi banyak yang berprestasi dibanding yang melakukan pelanggaran dan itu membuatnya bangga dengan Polres Sukabumi.
"Dengan pemberian penghargaan itu, diharapkan semua anggota polres terus berprestasi, berbuat baik, serta tidak lupa selalu bersyukur," tandasnya.