Penjelasan PTPN VIII Goalpara Soal Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan

Rabu 15 Juli 2020, 23:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemanggilan 12 petani oleh Polres Sukabumi Kota terkait dugaan perusakan tanaman, mendapat tanggapan PTPN VIII Kebun Goalpara.

Asisten Administrasi PTPN VIII Kebun Goalpara, Usman mengatakan, dugaan perusakan oleh para petani tersebut dilakukan terhadap 129 pohon teh di area Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III. Dugaan perusakan tersebut diketahui pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

"Langsung kami beri penjelasan dan pengertian agar tidak meneruskan tindakan melawan hukum tersebut. Pendekatan persuasif terus kami lakukan, tetapi pada hari Senin, (29/6/2020), terlapor secara sengaja melanjutkan perusakan tersebut," kata Usman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2020) melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, Konflik Agraria Semestinya Diselesaikan GTRA

Usman menuturkan, hingga Rabu (1/7/2020), total pohon yang diduga dirusak mencapai 502 buah. Usman menyebut, tanaman yang berada di area Blok 16 Afdeling Goalpara 2020 adalah tanaman menghasilkan yang masih dipetik (produktif).

"Benar bahwa sebagian sertifikat HGU Kebun Goalpara telah habis pada tahun 2013. Tetapi sudah diajukan perpanjangan pada tanggal 24 Agustus 2011 dengan Nomor Surat: SB/IV.2/2866/VIII/2011. Sesuai dengan Pasal 3 Angka (1) PERMEN ATR/BPN No 17/2017 tentang Peraturan dan Tata Cara HGU, bahwa Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun," jelas Usman.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 47 PP Nomor 24 tahun 1997 berbunyi, Perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus. Oleh karena itu untuk pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru," tambahnya.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Usman membenarkan, pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan tanaman tersebut kepada Polres Sukabumi Kota pada Senin (29/6/2020). Hal itu ditempuh, setelah langkah persuasif dilakukan semenjak peristiwa perusakan pertama terjadi.

"Sehingga kami akhirnya melaporkan ke kepolisian. Karena tanaman tersebut masih terdaftar sebagai asset negara dan masih tercatat dalam aktiva PTPN VIII (BUMN)," ujar Usman.

Tetapi, Usman menyebut, saat itu pihaknya hanya melaporkan satu orang yang disinyalir sebagai koordinator beberapa orang lainnya dalam perusakan tanaman yang menggunakan mesin chain shaw (gergaji mesin) tersebut.

"Tetapi pada hari yang sama, saat pembuatan laporan ke pihak polisi, pihak Polres langsung turun tangan ke lokasi dan menemukan oknum perusak sejumlah 9 orang, dan pada saat itu juga langsung di data oleh pihak Polres," lanjut Usman.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, DPRD Desak GTRA Turun Tangan

Usman menegaskan, petani tersebut bukanlah petani penggarap. Sebab, sejumlah nama mereka tidak ada di daftar petani penggarap yang telah diinventarisasi. "Sebagian besar petani penggarap sudah membuat surat pernyataan menggarap di atas materai, yaang intinya mereka mengakui bahwa lahan yang digarap adalah lahan HGU PTPN VIII Kebun Goalpara," tegas Usman.

Berkaitan dengan pernyataan yang menyebut bila terjadi konflik agraria maka semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabum, Usman mengatakan, kejadian perusakan tanaman teh tersebut merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisiam.

"PTPN VIII Kebun Goalpara dalam hal ini tidak berkonflik agraria dengan pihak manapun karena dari pihak PTPN VIII Kebun Goalpara sudah melakukan prosedur Hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bukan konflik apapun tetapi adanya tindakan pidana perusakan tanaman teh yang masih produktif serta merupakan aset negara/ BUMN. Dalam hal ini sudah terjadi tindakan pidana yang tentu saja harus ada penanganan sesuai hukum yang berlaku, baik itu KUHP ataupun Peraturan Perundangan yang lainnya (UU Perkebunan)," pungkas Usman.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak