Pura-pura Jadi Vendor, Dibalik Aksi Pencurian 15 Modul Prosesor BTS di Sukabumi

Selasa 14 Juli 2020, 09:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi amankan empat pelaku pencurian modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Masing-masing berinisial YI (39 tahun), SF (29 tahun), AS (29 tahun) dan ME (44 tahun).

Keempat pelaku yang sudah beberapa kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi ini diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Komponen BTS di Sukabumi Incar Dua Modul Ini, Harganya Puluhan Juta!

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dan kolaborasi Polres Sukabumi bersama Polda Metro Jaya. 

Pertama kali polisi mengamankan pelaku berinisial SF alias Keling (29 tahun) warga Melati Raya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. SF diciduk di pintu tol Cigombong, Bocimi pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Hasil pengembangan Satreskrim, ditangkap pelaku lainnya berjumlah tiga orang. Total pelaku empat orang. Tiga eksekutor, satu orang penadah," ujar Lukman kepada awak media, di sela konferensi pers.

Lukman Syarif melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan bersama Polda Metro Jaya untuk mencari tersangka lainnya. 

"Hasil penyidikan, para pelaku ini berpura-pura menjadi vendor perawatan tower yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku yang sudah kita amankan, mereka beroperasi juga di wilayah Jabodetabek, Bandung, Tasik dan sekitarnya," jelasnya. 

BACA JUGA: Beraksi di Sukabumi, Polisi Tangkap Pencuri Komponen BTS Sinyal Handphone

Ia juga membeberkan, para pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencurian BTS yang sedang dicari Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hasil kerja sama yang baik antara Polres Sukabumi dengan Polda Metro Jaya, kita berhasil mengungkap dan mengembangkan perkara ini," sambungnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa modul prosesor untuk sinyal berjumlah sebanyak 15 perangkat dan kendaraan roda empat Nissan Evalia warna abu-abu B 1986 POR, kunci-kunci BTS, obeng dan tang.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten