SUKABUMIUPDATE.com - Fakta lain terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial FCR (23 tahun) itu melakukan pencabulan serta sodomi sejak 2018.
"Tersangka FCR atau Bang Jay, sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018, semua korban anak laki laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Senin (6/7/2020).
BACA JUGA: Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi Jadi Gampang Marah
Dari kasus ini, jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. Dalam konferensi pers ini tersangka dihadirkan.
"Saat ini koban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang korban sudah menjalani pemeriksaan secara detail bekerjasama dengan tim medis dan P2TP2A jabar," katanya.
Kasus ini terungkap, kata Lukman setelah salah satu korban mengungkapkan hal yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan PCR kepada pihak kepolisian bahwa ada perbuatan cabul di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Predator Anak di Kalapanunggal Sukabumi: Tiga Kali Disodomi
"Pelapor pertama kali ayah dari salah satu korban YA (15 tahun). Modus pelaku ini mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku," jelasnya.
Lukman menyatakan tersangka FCR dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI perlindungan anak menjadi undang undang acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi dikarenakan korban lebih dari satu.
"Kebanyakan korban sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah lagi," tandasnya.