SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, masing-masing berinisial D (52 tahun) dan N (42 tahun) harus berhadapan dengan hukum karena telah melakukan pencurian kendaraan roda dua milik YBS (18 tahun) yang juga warga Cikakak.
Saat ini kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kelas 1 B Kabupaten Sukabumi dan sudah masuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (6/7/2020). Untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," ujar Humas PN Cibadak, Zulqarnain, Rabu (1/7/2020).
BACA JUGA: Meninggal Dunia, Ojol Korban Penusukan di Cibolang Sukabumi Sempat Ucap Dibegal
Zulqarnain menjelaskan, dua terdakwa berinisial D (52 tahun) dan N (42 tahun) yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada 26 Maret 2020 lalu.
"Saat itu korban berinisial YBS sedang nongkrong di Cikakak sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang terdakwa 1 berinisial D dan terdakwa 2 berinisial N, menawarkan perempuan kepada korban," jelasnya.
Saat ditawari perempuan, sambung Zulqarnain, korban diajak oleh kedua terdakwa ke sebuah warung di pinggir pantai di Cisolok. Sesampainya di tempat tersebut korban langsung ditodong menggunakan golok oleh terdakwa, serta korban diikat di warung tersebut kemudian diambil motor, tas isi dompet, ATM dan HP-nya.
"Sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa akan dilaksanakan pada Senin (6/7/2020) mendatang," tandasnya.
BACA JUGA: Pakai Sangkur, Penyerang Satpam di Parkiran Citimall Sukabumi Seorang Residivis Kasus Begal
Sementara itu, Kapolsek Cisolok, AKP Mariyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Bripka Hariyanto mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 dengan tersangka dua orang. Korban melapor pada tanggal 28 Maret 2020.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisolok langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap dan pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 2 April 2020. Untuk pelaku D ditangkap di pinggir jalan raya dan N ditangkap di rumahnya," ungkap Hariyanto.