SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik akun facebook Apih Yance, memenuhi panggilan Polres Sukabumi sebagai saksi terkait postinganya di Facebook mengenai pembagian APD berlogo Partai Golkar ke beberapa puskesmas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pemanggilan Apih Yance ini berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B/83/ IV/ 2020/ DA JABAR / RES SKI, tanggal 14 April 2020.
Advokat dan kuasa hukum Yance, M. Saepul Rahman SH mengatakan sesuai surat panggilan kepolisian Apih Yance diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pemuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
BACA JUGA: Pemilik Akun Apih Yance Minta Maaf Atas Postingan APD Golkar Dikaitkan APBD Sukabumi
"klien saya dilaporkan soal pencemaran nama baik, sesuai UU ITE tahun 2008 itu," ujar Saeful saat mendampingi Apih Yance yang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Saeful menyatakan, ada perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Pasal tersebut, kata Saeful lebih memberatkan.
"Ekspektasinya diluar yang diharapkan bersama. Sesuai panggilan pertama tadi itu (pasal) yang dikenakan pasal 45 junto pasal 27, ternyata berubah lagi pasalnya lebih memberatkan klien saya, pasal 51 ayat 2 (UU ITE) ancamannya maksimal 12 tahun," jelasnya.
BACA JUGA: Posting Positif Corona di Tamanjaya Sukabumi, Pemilik Akun: Mohon Maaf Bikin Resah
Apih Yance diperiksa karena postingan di akun Facebooknya. Yance yang merasa sebagai masyarakat biasa mengkritisi bantuan APD sebab memiliki logo partai. Ternyata ada pihak yang tersinggung dengan postingan tersebut hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak polisi.
"Kita koopratif mengikuti proses hukum yang di jalani Apih Yance, kuasa hukum akan tetap mendampingi terus dalam proses penyelidikan ini, nanti endingnya seperti apa," jelasnya.
BACA JUGA: Mau Nangis Takut Dosa, Baca Postingan Netizen Soal Masker Corona dan Elit Politik Sukabumi
"Tadi juga tim penyidik mengarahkan kita untuk komunikasi dengan terlapor, kita mencoba objektif mengikuti proses hukum berjalan, sepanjang unsur itu tidak memenuhi tetap kita akan melakukan perlawanan," sambungnya.
Saepul mengatakan, dalam postingan itu, kliennya Apih Yance tidak berniat menyudutkan seseorang atau ke seseorang. Niatnya sebagai masyarakat mengkritik untuk perkembangan kemajuan wilayah Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Heboh Masker Marwan Hamami Dikaitkan APBD Sukabumi, Golkar Siapkan Jalur Hukum
"Itu tidak ada niat menyudutkan seseorang cuman memang sebagai masyarakat mengkritik saja, beliau ini memang kritikus sesepuh yang sangat peka terhadap perkembangan," terangnya.
Menurut Saeful, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, Apih Yance diberi 24 pertanyaan. Adapun yang ditanyakan seputar pemilik akun Facebook itu. "Isinya apa saja, yang di posting apa saja itemnya, dan mengakui pemilik akun itu emang Apih Yance," bebernya.
Saeful mengungkapkan yang melaporkan Apih Yance, berinisial DAA. "Saya tidak mengenal siapa ini yang melaporkan," tegasnya.
BACA JUGA: Postingan Ini Dilaporkan ke Polisi, Irwan: Ditujukan ke Bupati Sukabumi
Menurut Saepul, saat ini Apih Yance masih dalam status saksi. Adapun untuk langkah selanjutnya pihaknya menunggu proses penyidikan yang dilakukan. "Kita lihat nanti hasil pengembangan penyidikan dari proses BAP hari ini," tegasnya.
Sebelumnya dari pihak Apih Yance sudah mencoba kooperatif. Dimana pihak pelapor memberikan waktu 3x24 jam agar Apih Yance meminta maaf.
"Sudah kita lakukan secara press rilis permintaan maaf kita, bilamana dari status itu ada yang menyinggung, dari salah satu pihak ada yang dirugikan, seperti itu tidak ada menyangkut seseorang si A atau si B tidak ada, itu sudah kita lakukan dan sudah menjadi bukti proses penyelidikan ini. Kita merilis permintaan maaf seperti itu," pungkasnya.