SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota akan mengecek seluruh rumah kontrakan untuk memastikan tidak adanya aktivitas peredaran narkoba. Hal itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402 Kg itu ditemukan di rumah kontrakan.
"Kami melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah kontrakan, siapa pemiliknya, siapa penghuninya, apa pekerjaannya, apa aktivutasnya di sana. Jadi selain untuk mengecek ada tidaknya peredaran narkoba, juga masalah terorisme," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat diwawancarai awak media usai melakukan Media Gathering di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (6/6/2020).
BACA JUGA: Hukuman Mati Untuk Pelaku Penyelundup 402 Kg Sabu di Sukaraja Sukabumi
Tak hanya itu, sambung Sumarni, pihaknya juga akan gencar melakukan patroli 24 jam dan razia di pintu-pintu masuk perbatasan, yakni perbatasan dari wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Jakarta.
"Kami akan melakuka razia di sana. Yang narkotika kemarin dibawa oleh Satgas Merah Putih ya ke Jakarta, mereka kan ada tim tindaknya," tambah Sumarni.
BACA JUGA: Sabu 400 Kg Lebih di Sukaraja Sukabumi Masuk Lewat Jalur Laut Palabuhanratu
Sumarni menjelaskan, pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Dalam sosialisasi tersebut, turut akan melibatkan unsur masyarakat, seperti pondok pesantren dan ormas.
"Bagaimana untuk mencegah jangan sampai Kota Sukabumi dijadikan pasar peredaran narkoba atau ada produsennya di sini, jangan sampai. Kita antisipasi. Kami sudah melakukan langkah itu dalam waktu beberapa hari semenjak kami berdinas di sini ," jelas Sumarni.
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
Sebelumnya diberitakan, Satgassus Merah Putih Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melakukan penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 402,38 kilogram dalam bentuk bola-bola dengan jumlah banyak. Bila dihitung, jumlahnya Rp 1 miliar per kilogram. Nominal barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 400 miliar.