SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengaku masih mendalami keterlibatan pasangan suami istri berinisial YC (32 tahun) dan F (27 tahun), yang menghuni Gudang Narkoba di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Penggrebekan Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi, Dihuni Pasutri Asal Sukalarang
"Pasangan suami istri masih kita dalami, cuma salah satunya sudah kita amankan. Masih kita dalami lah pokoknya," ujarnya saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Kamis (4/6/2020) di lokasi.
"Sementara ini, hasil pemeriksaan, rumah ini hanya sebagai gudang saja dan baru disewa sekitar satu bulan. Dan barang (sabu-sabu) ini baru masuk ke Indonesia sekitar lima hari yang lalu," imbuhnya.
BACA JUGA: Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi Baru Disewa Satu Bulan
Seperti diketahui, di gudang narkoba tersebut Satgasus Merah Putih Polri mengamankan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram dalam pengrebekan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2020) malam.
"Barang (sabu-sabu) dijemput di tengah laut. Hasil analisa kami kemungkinan besar dari Timur Tengah," tandasnya.