SUKABUMIUPDATE.com - Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, rumah yang dijadikan Gudang Narkoba di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi baru disewa kurang lebih satu bulan.
"Rumah ini baru disewa kurang lebih satu bulan. Sehingga memang barang ini baru masuk sekitar lima hari yang lalu," ujar Listyo kepada awak media dalam konferensi pers di lokasi penggrebekan gudang narkoba.
BACA JUGA: Sabu 400 Kg Lebih di Sukaraja Sukabumi Masuk Lewat Jalur Laut Palabuhanratu
Diberitakan sebelumnya, di gudang narkoba tersebut, Satgasus Merah Putih mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 402,38 kilogram dalam bentuk bola bola dalam jumlah banyak. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan bernilai lebih dari Rp 400 miliar.
"Warga di sekitar belum mengetahui. Jadi persiapan baru barang masuk jadi belum disiapkan untuk dijual. Karena rencana barang (sabu-sabu) mau dijual dua minggu kedepan," lanjutnya.
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
Pihaknya mengkaku masih melakukan pengembangan untuk menelusuri bagaimana dan dimana barang haram tersebut dipasarkan.
"Dari hasil penyidikan, kita dapati bahwa mereka juga menyewa kapal kurang lebih Rp 240 juta sekali sewa. Kwitansinya ada. Dari situ mereka akan memandu dan menentukan titik dimana barang tersebut akan diturunkan. Disiapkan tim penjemput baru kemudian dibawa ke tempat tempat yang mereka siapkan untuk disimpan. Itu modus operandi yang mereka gunakan," ujar Listyo.