SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Sukabumi, Kamis (27/2/2020). PKL yang terjaring langsung mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat.
Operasi yang dilakukan Satpol PP beserta PPNS, Polres Sukabumi Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Sub Den Pom Sukabumi dan Kominda Kota Sukabumi, dilakukan terhadap PKL yang melanggar Perda 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
BACA JUGA: PKL di Trotoar dan Badan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Mulai Ditertibkan
Operasi dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Yulius Usman, Jalan RE Martadinata, dan 7 zona merah PKL.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat mengatakan, dari operasi tersebut terjaring 34 pelanggar, dimana 20 diantaranya menghadiri persidangan.
BACA JUGA: Dagangan Ditertibkan, PKL di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Sebut Banyak Pungutan
"Adapun putusan atau vonis Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan denda Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dengan biaya perkara Rp 2.000," ucap Sudrajat kepada sukabumiupdate.com.
Ajat menjelaskan, bagi yang tidak mengikuti persidangan di tempat maka akan disidang di Pengadilan. "Yang belum hadir sidang dihadapkan ke kantor Satpol PP untuk di BAP ulang untuk disiidangkan ke pengadilan," jelas Ajat.