SUKABUMIUPDATE.com - Aksi tawuran pelajar SD dan SMP tersebar luas dalam video. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu. Namun beredar luas dan viral di WhatsApp pada Rabu (26/2/2020). Aksi tersebut dilakukan di lapangan sekitar Gedung Putih, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Belakangan diketahui, aksi barbar itu melibatkan lima pelajar SD P dan lima pelajar SD N di Cicurug. Kemudian empat siswa SMP yang berasal dari dua sekolah yang berbeda.
BACA JUGA: Polisi Sebut Ada Provokasi Senior di Tawuran Siswa SD Cicurug Sukabumi
Salah satu kepala sekolah dari SD yang sempat terlibat tawuran, Jaelani masih tidak menyangka. Ia mengaku sudah melakukan penanganan pasca kejadian tersebut.
"Dengan viralnya video tersebut tentu kita tidak menyangka dan itu diluar dugaan. Karena kita berpikir tawuran antar oknum pelajar itu diselesaikan. Kami berpikir tidak ada yang merekam. Ternyata ada oknum pelajar yang merekam dan menyebarkan," kata Jaelani kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2020).
BACA JUGA: Pelajar SD di Cicurug Sukabumi Tawuran, Disdik Tegaskan Pelaku Sudah Ditangani dan Dibina
Ia mengaku sudah menyelesaikan persoalan tersebut pada Senin, 24 Februari 2020 lalu. Namun video tersebar dan viral dua hari berikutnya. Ia juga mengaku sudah menelusuri sehingga didapat barang bukti senjata tajam yang saat itu dibawa tawuran.
"Sebelumnya kami bertanya apakah ada yang merekam, kemudian mereka (pelajar SD yang tawuran) mengatakan tidak ada yang merekam. Berikutnya tanya lagi, ternyata ada yang merekam. Saya tanya sudah dihapus belum, mereka jawab sudah. Dan ternyata sebelum dihapus sempat mereka kirimkan ke teman lain sebagai salah satu bukti bahwa mereka sudah melakukan tawuran. Mungkin di kalangan mereka itu salah satu bentuk eksistensi bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan tawuran," lanjutnya.
BACA JUGA: Fakta Soal Video Tawuran Anak SD, Terjadi di Cicurug Sukabumi Dibantu Pelajar SMP
Jaelani juga mengaku sudah mengundang dengan seluruh orang tua pelajar SD yang terlibat tawuran untuk membuat komitmen.
"Komitmen pertama, anak harus diantar dan dijemput oleh orang tua selama satu bulan penuh. Pada saat mengantar orang tua menandatangani kehadiran. Saat menjemput orang tua menandatangani kehadiran. Kedua, selama satu bulan penuh, anak tidak diberikan hak istirahat ke luar sekolah. Anak beristirahat di mushola untuk mengikuti kegiatan keagamaan. Dan itu sudah berjalan," tandasnya.