SUKABUMIUPDATE.com - Polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus pembacokan yang merenggut nyawa pelajar kelas X MAN 1 Cibadak Raisad Laksana P warga Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka, Ik alias Nono (17 tahun) dan WA alias Deon (17 tahun). Dalam kasus ini, WA pelaku utama pembacokan dan Ik membawa motor untuk membantu pelaku utama. Adapun lima tersangka lainnya adalah yang sebelumnya didalami keterlibatannya oleh pihak kepolisian. Tujuh tersangka ini masih berstatus pelajar dan beberapa diantaranya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Pelajar MAN 1 Cibadak Sukabumi Dibacok, Keluarga: Kami Ingin Keadilan untuk Almarhum
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhilah menyatakan, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan di Mako Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tujuh pelaku sudah ditetapkan tersangka, semua masih pelajar dan saat ini ada di mako polres menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk info lengkap bisa langsung humas Polres," singkatnya.
BACA JUGA: Pembacokan Pelajar MAN 1 Cibadak Sukabumi Terjadi Usai Tanding Futsal
Sementara itu, dihubungi terpisah Paur Humas Polres Sukabumi, Aah Saepul Rohman mengatakan dua dari tujuh orang pelaku masih dalam periksaan lebih lanjut. sementara lima orang pelaku saat ini dititipkan di Ponpes lapas Warungkiara karena masih di bawah umur.
"Dua orang di Polres, lima orang di ponpes Sindrotulmuntaha Lapas Warungkiara selama dalam proses penyidikan oleh penyidik, adapun motifnya para pelaku melakukan pembacokan masih didalami penyidik, untuk perkembangan selanjutnya nanti diinfokan," ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Pelajar MAN 1 Cibadak Sukabumi, Polisi: Jangan Ada Upaya Provokatif
Dengan adanya kejadian tersebut, Aah menegaskan para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan oleh Polres Sukabumi dan situasi saat ini telah kondusif dan terkendali.
"Diharapkan tidak ada upaya provokatif dari pihak manapun sehingga memunculkan upaya balas dendam dan sebagainya, percayakan proses hukumnya kepada pihak Polres Sukabumi," pungkasnya.