SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Raisad Laksana P meminta penegak hukum agar pelaku pembacokan dihukum seberat-beratnya.
"Kami mengikhlaskan (kematian Raisad) tapi untuk proses hukum kami sangat berharap para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Kami ingin keadilan untuk almarhum. Jangan sampai almarhum merasa tidak tenang karena tidak ada keadilan dari sisi hukumnya," ujar Deden Suyardi, perwakilan dari keluarga sekaligus ketua RT 06/02, Kampung Cipanggulaan, Desa Kompa.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembacokan Pelajar MAN 1 Cibadak Sukabumi
Menurut Deden, keluarga tidak percaya kalau Raisad harus pergi secepat itu. Keluarga sangat mengenal Raisad sebagai sosok yang baik. "Sangat baik, bahkan kita menilai Insya Allah anak yang sholeh," jelasnya.
Deden mengatakan, Raisad merupakan anak pertama dari Pasangan Lela Laksana dan Desi Apriani. "(Raisad) memiliki dua orang adik," singkatnya.
BACA JUGA: Pembacokan Pelajar MAN 1 Cibadak Sukabumi Terjadi Usai Tanding Futsal
Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembacokan hingga merenggut nyawa pelajar kelas X MAN 1 Cibadak Raisad Laksana P warga Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/2/2020).
Kedua tersangka adalah Ik alias Nono (17 tahun) dan WA alias Deon (17 tahun). Dalam kasus ini, WA pelaku utama pembacokan dan Ik membawa motor untuk membantu pelaku utama. Sedangkan lima orang yang sudah diamankan polisi masih pendalaman, terlibat atau tidak.