SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial IL (37 tahun) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun. Aksi lucah itu dilakukan IL di rumah kontrakannya kawasan Kampung Tegalsari, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 3 Februari 2020 lalu.
BACA JUGA: Video: Diduga Cabuli Anak Di bawah Umur, Pria Ini Diamuk Warga
Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya saat ibu kandung korban berinisial Ti (37 tahun) sedang bekerja di pabrik. "Aksi bejat pelaku ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri yang saat itu pulang dari pabrik," ujar Djubaedi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (16/2/2020).
Lanjut Djubaedi, setibanya di rumah, Ti mulai curiga melihat kondisi rumah kontrakan yang sepi. Ti langsung syok ketika memergoki IL yang baru tiga bulan menikah dengannya, saat itu sedang menggagahi anak kandunya.
BACA JUGA: Sembunyikan Anak di Bawah Umur ke Rumah Kosong, Pria Cabul di Parungkuda Sukabumi Diamuk Warga
"Setelah itu pelaku langsung mencoba melarikan diri. Tapi ibu korban langsung berteriak meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Aksi tersebut sempat membuat heboh warga sekitar," lanjut Djubaedi.
Ia melanjutkan, pada saat kejadian upaya yang dilakukan warga mengejar pelaku tak membuahkan hasil dan pelaku pun berhasil kabur. Namun, pada Rabu, 5 Februari 2020 pelaku kembali pulang ke rumah untuk membawa beberapa pakaiannya.
BACA JUGA: Pria di Cibadak Sukabumi Doyan Pamer Kemaluan, Mengenal Eksibisionisme?
"Kepulangan pelaku itu diketahui warga dan istrinya. Sehingga warga yang mengetahui langsung menangkap pelaku. Nyaris jadi sasaran amukan warga. Untungnya, anggota cepat datang dan mengamankan pelaku untuk diproses," paparnya.
Informasi yang dihimpun, IL dan Ti baru menikah sekitar tiga bulan yang lalu. Mereka dikabarkan baru dua bulan tinggal di wilayah Kecamatan Cikembar. IL tercatat warga Kampung Ubrug, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.