SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda dua yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan sejumlah barang lainnya yang menjadi barang bukti dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, lima pelaku ditangkap di dua TKP yang berbeda. TKP pertama, tanggal 4 Februari 2020 diamankan AR, YL dan HRM di daerah Parungkuda. Kemudian kelompok kedua, SP dan As diamankan di daerah Cibadak pada 11 Februari 2020.
BACA JUGA: Satu Didor, Lima Curanmor Spesialis Sukabumi Utara Diciduk Polisi
"Ini keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap jaringan Curanmor yang terjadi antara Juni 2019 sampai Januari 2020, dengan area operasi para pelaku ini di Cicurug, Parungkuda dan Cibadak," ujar Sigit kepada awak media dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis (13/2/2020).
Dalam penangkapan tersebut, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah seorang pelaku. "Kita melaksanakan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku karena saat dilakukan upaya penangkapan, dia melakukan perlawanan," tandas Sigit.
BACA JUGA: Merasa Kehilangan? Ini Daftar Motor dari Pelaku Curanmor yang Diringkus Polres Sukabumi Kota
Adapun barang bukti 13 sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu:
1. Sepeda motor Honda Beat tanpa nopol merk/type Honda D1B02N13L2 A/T. Tahun Pembuatan 2016, warna Magenta hitam. Nomor rangka: MH11JM1112GK012987. Nomor Mesin: JM11E10113093.
2. Sepeda motor merk Honda type D1B02N26L2 tahun 2019. Warna Putih strep Merah tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1IJFZ136KK390507. Nomor Mesin JFZ1E3388500.
3. Sepeda motor merk Yamaha Bison tahun 2011. Warna Merah tanpa nopol. Nomor rangka MH345P001BK075313. Nomor mesin 45F084732.
4. Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna abu-abu. Tanpa nopol. Nomor rangka MH1JFM212EK247767. Nomor mesin JFM2E1253789.
5. Sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2013 warna Hitam strip merah. Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1JBE118DK633384. Nomor Mesin JBE1E1623243.
6.Sepeda Motor Honda Beat Street tahun 2019 warna Hitam. Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1JFZ214KK550137. Nomor Mesin JFZ2E155046.
7.Sepeda motor Yamaha RX-King tahun 2011 warna Hitam. Tanpa Nopol. Nomor Rangka nihil. Nomor Mesin 3KA628963.
8.Sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2016 warna putih merah. Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1JM1119GK002019. Nomor Mesin JN11E1002111.
9.Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna putih biru. Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1JM2122JK029780. Nomor Mesin JM21E2007791.
10.Sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna Biru, Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH328D3D58BK450462. Nomor Mesin 28D450089.
11.Sepeda motor Honda Beat Carbu tahun 2008 warna Hitam Biru. Tanpa Nopol. Nomor Rangka MH1JFF5128PKO5569. Nomor Mesin JF51E2851660.
12.Sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun - warna Biru. Tanpa Nopol. Nomor Rangka -. Nomor Mesin 5D9-1641006.
13. Sepeda motor Yamaha X Ride tahun 2015 warna Hitam. Tanpa Nopol. Nomor Rangka Rusak. Nomor Mesin Rusak.
Sigit menegaskan, kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melakukan pengecekan ke Mapolres Sukabumi.
BACA JUGA: 12 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota, Cek BB Motornya!
"Ke 13 kendaraan ini akan diidentifikasi oleh kasat reserse dan jajarannya siapa saja pemilik kendaraan tersebut, nanti dapat diberitahukan kepada pemilik kendaraan yang sah agar bisa mengambil kendaraan teraebut di polres Sukabumi khusunya di Satreskrim," ujar Sigit.
Untuk mengambilnya masyarakat harus melengkapi dengan surat kepemilikan kendaraan bermotor, tidak bisa hanya sekedar mengakui kalau motor itu barangnya. "Kalau syarat kepemilikan nya tidak ada, ya kita pending sampai dengan yang bersangkutan dapat membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor," tandasnya.