SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan class action buntut penutupan Jalan Perana Kota Sukabumi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa, 21 Januari 2020 lalu. Bahkan sejak Rabu, 8 Januari 2020 pihak Setukpa Polri menutup akses Jalan Perana secara total. Padahal sebelumnya masih bisa dilintasi warga.
BACA JUGA: Gugatan Class Action Warga Perana Sukabumi Ditolak, Ini Alasannya
Hal itu pula yang membuat beberapa perwakilan warga bersama tim advokasi dari Aksi Kamisan Sukabumi mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Rabu (12/2/2020).
Koordinator Aksi Kamisan Sukabumi, Alvi Hadi Saputra mengatakan, ia dan warga hendak menyampaikan aduan serta permintaan pendampingan mediasi setelah gugatan class action ditolak.
BACA JUGA: Dua Warga Kabupaten Sukabumi Lapor Kasus HAM, Aksi Kamisan Berlanjut
"Warga berharap Komnas HAM ikut turun tangan menangani persoalan ini. Sebab ini menjadi persoalan bersama warga dan berdampak luas pada kehidupan sosial dan ekonomi," ungkap Alvi kepada sukabumiupdate.com, Rabu siang melalui pesan singkat.
"Tim advokasi menganggap ini adalah sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kesewenang-wenangan terhadap hak rakyat. Dengan ini warga berharap ada titik temu dan Setukpa kembali membuka akses jalan sebagai hak rakyat. Setiap tanah atau lahan memiliki fungsi sosial untuk akses jalan tanpa terkecuali. Komnas HAM sudah menerima aduan ini dan dalam waktu dekat akan melakukan kajian dan mengirim tim untuk memantau langsung kondisi di lapangan," tandas Alvi yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Warga Bakal Adukan Penutupan Jalan Perana Sukabumi ke Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum warga Jalan Perana Andri Yules dalam wawancara Rabu, 8 Januari 2020 mengatakan, dengan adanya penutupan secara total akses Jalan Perana, pihaknya akan menempuh berbagai upaya, seperti mengirimkan surat kepada Presiden dan Kapolri. Termasuk kepada Komnas HAM dan DPR RI, serta lembaga lainnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Renmin Setukpa Polri AKBP M Helmi menegaskan, penutupan total Jalan Perana tersebut sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga. Menurutnya, saat kemarin masyarakat masih bisa mengakses jalan itu tanpa dipungut bayaran pun, ada sekelompok masyarakat yang mengajukan gugatan kepada Setukpa dengan mengatakan bahwa Setukpa telah bertindak semena-mena.
Pantauan terkini, di sepeda motor masih bisa melintas ke Jalan Perana, namun harus lewat lahan pinggir portal yang dipasang.