SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan class action atas penutupan Jalan Perana Kota Sukabumi, ditolak Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (21/1/2020).
Kuasa Hukum warga, Andri Yules, mengatakan, Majelis Hakim menyatakan gugatan pihaknya tidak dapat diterima dengan alasan bahwa materi gugatan yang diajukan tentang penutupan jalan tersebut, merupakan materi yang tidak dapat diajukan dalam class action.
BACA JUGA: Sidang Class Action Jalan Perana Sukabumi, Kerugian Materiil Naik Jadi Rp 2 Triliun
"Menurut Majelis Hakim, harusnya masuk ke dalam perdata umum biasa. Tapi menurut kami, Majelis Hakim keliru dengan membuat putusan yang menyatakan perkara a quo tidak dapat masuk ke dalam gugatan class action, karena penggugat dalam hal ini sangat banyak, kalau masuk ke dalam perdata umum maka seluruh penggugat yang jumlahnya ribuan orang masuk dalam gugatan," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/1/2020).
Menurut Andri, untuk gugatan class action yang pihaknya ajukan, Majelis Hakim sudah meminta pengurangan jumlah penggugat. Lalu bagaimana dengan gugatan perdata umum biasa. Maka, kata Andri, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, sudah jelas mengatur bagaimana gugatan yang penggugatnya melibatkan banyak orang, menjadi acuan bagi pihaknya dalam mengajukan gugatan class action tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Warga Bakal Adukan Penutupan Jalan Perana Sukabumi ke Komnas HAM
"Dan Perma tersebut juga mengikat seluruh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Atas putusan tersebut kami akan mendiskusikannya dulu dengan masyarakat, apakah kita tempuh banding atau ajukan gugatan baru," papar Andri.
Dihubungi terpisah, Kabag Renmin Setukpa Polri AKBP M Helmi mengungkapkan, setelah putusan tersebut disampaikan kemarin, pihaknya saat ini tengah mengajukan pembangunan rumah dinas atau asrama sebanyak 34 unit yang berlokasi di lahan kosong belakang milik Setukpa.
BACA JUGA: Setukpa Jelaskan Alasan Tutup Total Akses Kendaraan di Jalan Asrama Perana Sukabumi
"Kalau asrama Prana saat ini sedang diajukan pembangunan rumah dinas atau asrama. Mengingat masih banyak personel yang belum kebagian rumah dinas. Dengan demikian, nantinya asrama Prana akan banyak dihuni personel Setukpa," ungkap Helmi.
Berkaitan dengan nasib Jalan Perana, Helmi menyebut, nantinya jalan tersebut akan digunakan untuk akses penghuni asrama. Sementara untuk pejalan kaki atau masyarakat yang selama ini menuju lokasi rumahnya yang di sekitar Pasim atau yang melewati jalan di area depan, masih bisa masuk area tersebut
"Yang belakang kan udah diportal. Belum ada perintah pimpinan untuk dibuka," tandas Helmi.