SUKABUMIUPDATE.com - Seringkali banyak warga yang mengeluhkan sulitnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM untuk roda dua, roda empat, dan lainnya. Tak sedikit pula yang lebih memilih cara instan dengan menggunakan jasa calo, yang tak menjamin kemudahan pembuatan SIM.
BACA JUGA: Smart SIM Dirilis Bulan Ini, Sukabumi Siap-siap
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti melalui Bintara Urusan (Baur) SIM, Aiptu Asep Rahmat menjelaskan, masyarakat atau pemohon yang ingin membuat SIM perlu mengikuti beberapa langkah agar proses membuat SIM sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kepada masyarakat yang mau membuat SIM, silahkan datang ke kantor Satlantas atau Satpas Polres Sukabumi Kota di Jalan KH A Sanusi Kota Sukabumi. Siapkan foto copy e-KTP, dan bawa surat keterangan sehat dari dokter. Kemudian ikuti arahan dari petugas kami," ujar Asep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/5/2020).
BACA JUGA: Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama?
Selanjutnya, masih kata Asep, pemohon SIM akan diberi formulir yang harus diisi. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian tertulis yang nilainya akan langsung ditampilkan, kemudian mengikuti ujian praktek berkendara.
"Setelah itu akan dinilai, apakah lulus atau tidak. Kalau lulus maka berhak memperoleh SIM. Kalau tidak lulus, maka bisa mengulang kembali ujian SIM di waktu kerja berikutnya," lanjut Asep.
Selain membuat SIM di Satlantas/Satpas, imbuhnya, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling. "Khusus untuk yang membuat SIM di Satlantas, ada fasilitas yang kami sediakan. Seperti WiFi, mushola, arena bermain anak-anak, tempat ibu menyusui, pojok baca dan kantin. Perlu diingat, ikuti tahapan pembuatan SIM sesuai SOP, jangan melalui calo," tandas Asep.