SUKABUMIUPDATE.com - Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019. Secara ukuran dan bentuk tidak berbeda dengan SIM yang ada saat ini. Namun Smart SIM akan dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.
Smart SIM akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money. Selain itu, kartu baru ini juga akan berfungsi menyimpan data elektronik (identitas kependudukan hingga data forensik) pengguna. Tak sampai di situ, Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.
Adapun fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. Dengan begitu, kartu lisensi mengemdudi ini secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM.
Untuk saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri. Adapun progres kemitraan dengan Polri, kabarnya masih dalam tahap proses perizinan dengan Bank Indonesia.
Ya, aturan main penerbitan uan elektronik memang harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Ketentuan itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/2018 tentang Uang Elektronik.
"Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas, dan saat ini sedang dalam proses perizinan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati kepada Tempo, Selasa 27 Agustus 2019.
Secara umum tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. Dimensi kartu tetap 86 milimeter untuk panjang dan 53.9 milimeter untuk lebar.
Smart SIM didominasi dengan warna merah putih. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin mengemudi. Sementara logo korps bhayangkara terletak di pojok kiri atas.
Untuk foto, Smart SIM akan disematkan dua foto yang diklaim anti duplikasi. Sementara untuk data pribadi, dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan. Pada bagian belakang Smart SIM didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih di bagian atas kartu.
Terkait SIM model baru ini Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama dengan Smart SIM. Refdi menyebut bahwa SIM lama akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Saya mengimbau kepada siapapun yang punya SIM, atau memiliki SIM, dengan kami luncurkan (Smart SIM) nanti pada tanggal 22 September 2019, jangan pula buru-buru mengganti SIM,” ujar Refdi di NTMC Polri, Jumat 30 Agustus 2019.
Selain itu, Refdi menambahkan bagi masyarakat yang SIM nya menjelang habis, untuk segera memperpanjang. “Jangan menunggu pada saat launching,” ujarnya.
Sementara untuk proses perpanjangan atau pembuatan Smart SIM, kata Refdi, tidak ada mekanisme khusus. Menurut dia proses pembuatan atau perpanjangan SIM sama dengan sebelumnya. Proses dan tarifnya juga demikian.
Adapun tarif pembuatan dan pendaftaran SIM sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
*Tarif penerbitan SIM
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Sumber: TEMPO.CO