SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial DN (38 tahun) dipampang saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020) petang. DN adalah salah satu pelaku penusukan yang mengakibatkan Taufik Hidayat, driver ojol asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi tewas pada Minggu (5/1/2020) lalu.
BACA JUGA: Tusuk Ojol di Sukabumi Pelaku Tukang Bikin Onar, Kenapa Hanya Handphone Korban?
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2020) mengatakan, saat itu tersangka DN melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lain yang kini berstatus DPO. Selain tersangka, Wisnu juga memperlihatkan sejumlah barang bukti dari tangan DN.
"Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone samsung J5, sebuah kaos tanpa lengan warna merah, serta sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujar Wisnu kepada sukabumiupdate.com, disela konferensi pers.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Ojol di Cibolang Sukabumi Residivis Jambret, Satu Masih DPO, Ini Motifnya
Lanjut Wisnu, barang bukti lainnya yang didapat dari korban di antaranya satu jaket GoJek warna hitam plat hijau, satu rompi hitam plat biru, satu jelana jeans warna biru muda, sepasang sepatu warna cokelat dan satu unit sepeda motor milik korban.
"Motor korban tidak diambil karena tersangka tidak bisa mengendarai motor. Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka mau lari ke Cianjur, makanya kita melakukan tindakan tegas terukur. Satu tersangka lagi yang di TKP Cisaat itu, masih dalam tahap pencarian," tandas Wisnu.