SUKABUMIUPDATE.com - Sidang gugatan class action warga Jalan Perana terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Pada sidang ketiga, Selasa (7/1/2020) ini dihadiri tergugat dua dari Kapolri, tergugat tiga dari Lemdiklat, tergugat empat dari Kasetukpa dan tergugat lima dari Walikota. Sementara itu hadir pula, turut tergugat satu dari BPN dan turut tergugat dua dari Kemenkeu.
"Ada perbaikan terhadap gugatan, karena sebelumnya masyarakat itu terlalu banyak yang memberikan kuasa kepada kami dan ingin masuk ke dalam gugatan. Untuk menyederhanakan dan mempermudah persidangan kami kelompokkan menjadi satu orang per RT perwakilan dari class representative dari kelompok warga di dua kelurahan. Jadi masing-masing satu orang per RT dari 10 RT di dua kelurahan, Kelurahan Cisarua dan Cikole," kata kuasa hukum warga Jalan Perana, Andri Yules kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Warga Kumpulkan Koin untuk Beli Jalan Perana Sukabumi, Sidang Class Action Kembali Ditunda
Andri menuturkan, karena di dalam gugatan class action juga memiliki syarat harus memuat perincian terhadap ganti kerugian. Oleh karena itu, kata Andri, pihaknya memperbaiki gugatan, dimana untuk kerugian materiil yang semula Rp 1 menjadi Rp 2.018.550.000.000 (Dua Triliun Delapan Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
"Sedangkan untuk kerugian immateriil Rp 10 triliun. Agenda sidang selanjutnya adalah 14 Januari 2020 dengan agenda penetapan terhadap gugatan class action ini tersebut. Yang tadi tidak hadir adalah Presiden dan Gubernur. Bagi yang sudah dipanggil dan tidak hadir akan ditinggalkan dan dianggap meninggalkan haknya," jelas Andri.