SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh eks PT Pelayanan Security Nusantara (PSN), memasang tenda di luar gerbang pabrik PT Siam Cement Group (SCG), Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, karena dilarang masuk ke dalam pabrik semen tersebut, Kamis (2/1/2019).
Persoalan ini bermula dari beralihnya perusahaan PT Pelayanan Security Nusantara ke PT Sukabumi Daya Mandiri yang merupakan perusahaan rekanan PT SCG. Rata-rata buruh yang bekerja di PT Pelayanan Security Nusantara ini sudah bekerja tahunan dan berstatus pekerja tetap, sedangkan ketika berpindah ke PT Sukabumi Daya Mandiri, maka statusnya menjadi pekerja baru dan menjadi kontrak.
BACA JUGA: Soal BPJS, F Hukatan Bakal laporkan Perusahaan Rekanan PT SCG Sukabumi ke Polisi
Buruh dilarang masuk ke pabrik PT SCG itu karena belum diberikan id card PT Sukabumi Daya Mandiri. Sebab belum adanya kejelasan antara PT Sukabumi Daya Mandiri dengan buruh. Adapun dalam persoalan ini buruh berpatokan kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 pasal 32 ayat 1 dan 2.
"Persoalannya di perusahaan lama kan para buruh ini karyawan tetap. Lalu ketika berpindah perusahaan, mereka harus dari nol lagi," kata Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupatan Sukabumi Nendar Supriyatna kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Bahas SCG Sukabumi, Aktivis Buruh Konsolidasi Dengan Warga Terdampak
"SCG sebagai perusahaan pemberi pekerjaan seharusnya patuh akan regulasi, baca dong Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 pasal 32 ayat 1 dan 2. Mereka kan karyawan tetap, maka perusahaan baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang ada, bukan balik lagi ke nol," jelas Nendar.
Saat ini, tenda yang dipasang para buruh telah dibongkar dan besok sekitar pukul 09.00 WIB akan dilakukan perundingan.
"Apabila mentok, kawan-kawan akam long march ke kantor Disnakertrans dan Pendopo. Buruh yang tadi tidak masuk salah satunya bagian gardener dan cleaning area," imbuhnya.