SUKABUMIUPDATE.com - Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal menyebut postingan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cidahu berinisial RAN dianggap sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA: Anggota BPD Cidahu Sukabumi Posting Soal Razia, Ulama dan Santri Datangi Kantor Desa
Hal itu menyusul aksi massa yang dilakukan di kantor Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/1/2020). Massa yang terdiri dari ulama, ustadz dan santri tersebut merasa keberatan dengan postingan RAN di facebook yang sudah menyinggung soal akidah.
"Saya apresiasi sekali kepada Aang Romli, kepada semuanya. Karena terus terang saja, ini sudah melanggar Undang-undang ITE. Dan perbuatan melanggar hukum, menista ulama," ujar Afrizal disambut takbir dari massa.
BACA JUGA: Posting Kata Penistaan Agama di Facebook, Warga Cidahu Sukabumi Pemilik Akun Ngaku Dibajak
Afrizal di hadapan massa bahkan menjamin jabatannya sebagai Kapolsek Cidahu bila kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Bila kasus ini tidak dilanjutkan saya akan mengundurkan diri sebagai Kapolsek. Saya sudah minta orang itu untuk keluar dari Cidahu karena sudah sering memprovokasi," tegasnya.
BACA JUGA: Kapolsek Nagrak Sebut Postingan Khuntet Heri Hina Warga Sukabumi Pakai Akun Hoax
Sementara itu di lokasi yang sama, tokoh agama setempat Kiai Aang mengaku pasrah karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Ia berharap persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tadinya saya pengin lihat dulu orangnya, cuma keburu dibawa ke Polres. Ya kami berharap diproses secara hukum," tandasnya.
Berikut postingan RAN yang dianggap memicu kemarahan:
Mulai detik ini 1 Januari 2020, jam 06.30 wib pesan saya, Reza Ahmad Nofal kepada semua para ulama, kyai, ustadz, santri santri yang ada di desa cidahu,....
Jangan pernah berbicara aqidah islam kalau belum bisa melaksanakan aqidah islam secara islam secara baik dan benar, terlebih tidak paham tentang akidah itu sendiri....
Bahkan sampai menyuruh para santri santri nya melakukan "razia" warung warung UKM dengan dalih maksiat, miras, narkoba, ketertiban umum, dll....
Dan yang sangat ambigu nya lagi itu hanya di lakukan satu kali, di malam tahun baru...