GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi

Kamis 19 Desember 2019, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan adanya intimidasi kepada buruh oleh manajemen perusahaan terkait UMK (upah minimum kabupaten) Sukabumi tahun 2020. Ada buruh yang mengaku ditekan untuk menandatangi surat penangguhanUMK 2020 Kabupaten Sukabumi.

Hal ini terungkap dalam surat DPC GSBI Kabupaten Sukabumi yang dikirimkan ke pemerintah daerah, provinsi hingga kabupaten dan kalangan pengusaha, tertanggal 17 Desember 2019 kemarin. Dalan surat tersebut, GSBI menegaskan tiga point penting.

Pertama, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak memberlakukan upah di bawah upah minimum sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 3.028.531,- (tiga juta dua puluh delapan ribu lima ratus tinga puluh satu rupiah) berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kedua, mengecam keras cara-cara pihak pengusaha yang secara masif, terstruktur dengan penuh intimidasi terhadap para pekerja untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan penangguhan upah dari para pekerja atau buruh.

Ketiga, meminta semua pihak terkait termasuk unsur pemerintah (Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat, Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat) untuk tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima laporan dan curhatan dari para buruh di Kabupaten Sukabumi, mereka ditekan untuk menandatangani rencana penagguhan UMK 2020. Ada upaya intimidasi bagi para buruh yang masih belum bersedia menandatangani rencana tersebut,” jelas Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/12/2019).

Menurut Dadeng, saat ini pabrik-pabrik garmen lagi menggerakan struktur manajemennya meminta kesepakatan kepada para karyawannya untuk kenaikan UMK hanya diangka tiga persen. Alasan yang dikemukakan pihak perusahaan kepada buruh karena tidak mampu memenuhi UMK 2020 yang sudah ditetapkan.

“Macam-macam alasannya, intinya perusahaan mencoba meyakinkan buruh kalau dipaksakan UMK 2020 naik 8 persen sesuai aturan, maka pabrik bangkrut. Masalahnya disini, kemampuan keuangan perusahaan harus dibuktikan oleh aturan bukan klaim sepihak,” lanjut Dadeng.

Menurut Dadeng, ada aturan soal penangguhan upah yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 231 /Men/2003. Aturan ini diperbuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 tertanggal 29 September 2016 yang menguji materiil Pasal 90 Ayat 2 dan Penjelasan Pasal 90 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Intinya ujar Dadeng, pihak pengusaha atau perusahaan wajib membayar pemenuhan upah minimum berlaku yang tertunda pada waktu diberikan masa penangguhan. Penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja atau buruh tidak dapat serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. 

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi jangan main-main,” jelasnya.

Terakhir Dadeng menegaskan praktik ini buah dari ketidaktegasan Gubernur Jawa Barat dalam mengesekusi keputusan tentang UMK tahun 2020. GSBI sudah memprediksi diktum ketujuh dalam surat keputusan Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 akan menjadi celah pengusaha menangguhkan UMK 2020 tanpa melalui prosedur sesuai keputusan Menakertrans nomor 231 tahun 2003 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

SK Gubernur mensyaratkan pihak pengusaha melakukan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja untuk penangguhan UMK, kesepakatan itu disampaikan ke Disnaker Jawa Barat untuk ditetapkan. “Kalau di Permenaker 231 selain kesepakatan juga harus ada audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan memang tidak mampu. Aturan Mentri Tenaga Kerja ini lebih fair untuk semua kalau memang bicarannya demi investasi daerah dan serapan tenaga kerja.”

“Kami minta Ridwan Kamil merevisi SK tentang UMK 2020 jangan sampai jadi pemicu gesekan antara buruh dan pengusaha. Kenapa harus diberi celah yang melabrak aturan diatasnya, toh ditahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah, dan pengusahapun bisa menangguhkan UMK,” pungkas Dadeng. 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham