SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga Jalan Perana di Kelurahan/Kecamatan Cisarua Kota Sukabumi, menggelar aksi pengumpulan koin di depan kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Aksi tersebut dilakukan sebelum persidangan gugatan penutupan Jalan Perana dilaksanakan.
"Meminta dukungan masyarakat agar kami bisa beli Jalan Perana untuk dipergunakan kembali demi kepentingan rakyat Indonesia. Koinnya akan dikumpulkan berapapun jumlahnya dan akan kami serahkan kepada Kepala Setukpa Lemdikpol Polri. Kami ingin jalan itu dibuka selama-lamanya," ucap Ketua RT 07/02 Kelurahan Cikole, Ujang Rahmat kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri
Ujang mengatakan saat ini Jalan Perana dioperasikan tutup buka menggunakan plang oleh Setukpa Lemdikpol Sukabumi. Jalan akses kendaraan mulai ditutup pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Kalau ada masyarakat mengalami insiden ke rumah sakit misalnya, sekarang harus putar ke arah Ciaul Pasir. Padahal kalau langsung lewat Perana itu dekat ke Bunut,” tambah Ujang.
Usai menggelar aksi, warga yang tadinya berniat menghadiri sidang lanjutan class action harus kecewa. Kuasa hukum warga Jalan Perana Andri Yules mengungkapkan sidang class action yang diagendakan hari ini kembali ditunda.
Pasalnya ada beberapa tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir dalam persidangan."Yang tidak hadir itu tergugat 1 Presiden RI, tergugat 5 Walikota. Lalu turut tergugat 2 Menteri Keuangan dan turut tergugat 3 Gubernur Jawa Barat. Tidak ada kabar. Sehingga agendanya ya dipanggil lagi, tadinya kalau lengkap hari ini masuk ke agenda mediasi. Ini panggilan kedua. Karena pihaknya belum lengkap maka perkaranya ditunda sampai 7 Januari," jelas Andri kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu, Kabagremin Setukpa Polri AKBP M Helmi mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan. Hemi menyebut yang tidak hadir dalam persidangan bukanlah dari pihak Setukpa atau dari pihak kepolisian. Artinya pihaknya siap mengikuti proses selanjutnya.
Menanggapi complain warga dengan sistem buka tutup yang saat ini diberlakukan oleh Setukpa, Helmi menegaskan bahwa pembatasan adalah hal yang wajar dalam kawasan asrama. "Dulu yang lewat situ masih jarang, sekarang sudah banyak. Di mana-mana saya kira, ada yang masuk ke dalam lingkungan wilayah asrama itu tidak ada sebebas-bebasnya, pasti ada pembatasan, sudah normal seperti itu. Hanya saja malam ditutup mulai jam 9 malam, pagi dibuka lagi. Kalau ada darurat ada yang jaga disitu, bisa dibuka, kuncinya dipegang di situ," ungkap Helmi.
BACA JUGA: Warga Minta DPRD Dorong Wali Kota Sukabumi Ambil Alih Jalan Perana
Menanggapi aksi pengumpulan koin masyarakat, Helmi menjelaskan tanah tersebut merupakan milik negara yang memiliki prosedur. Kata Helmi lahan tersebut adalah aset negara dimana prosesnya harus sampai ke Menteri Keuangan.
"Menghapuskan inventaris milik negara tidak segampang itu, harusnya masyarakat paham. Jadi selama ini sudah diberi akses harusnya menghargai dong, bukan menuntut kita seperti ini. Yang mau kumpul koin saya tidak tahu soal kumpul koin itu," pungkasnya.