Protes Kebijakan Ridwan Kamil, Simak Rencana Aksi Buruh Sukabumi Kosongkan Pabrik

Kamis 28 November 2019, 23:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) mengajak seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi mengosongkan pabrik pada tanggal 2 hingga 5 Desember 2019 mendatang. Buruh Sukabumi akan bergabung dalam aksi bersama di Gedung Sate Bandung, menuntut Ridwan Kamil (RK) mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kota dan kabupaten tahun 2020, dan menggantinya dengan surat keputusan.

Surat pemberitahuan aksi bersama dan mogok daerah (modar) ini sudah dikirimkan ke pemangku kebijakan di Kabupaten Sukabumi. “Surat pemberitahuan aksi per hari ini sudah kami kirimkan. Begitu juga dengn surat ajakan aksi bersama juga sudah kami kirimkan ke semua serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Sukabumi,” jelas Dadeng Nazarudin, Ketua GBSI Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/11/2019).

Menurut Dadeng, serikat pekerja dan buruh akan menyiapkan sedikitnya 10 unit bus yang akan mengangkut buruh Sukabumi menuju Bandung. Titik kumpul dan pemberangkatannya di halaman parkir Palagan Bojongkokosan Parungkuda pada tanggal 2 Desember 2019. 

BACA JUGA: Dikecam Soal Surat Edaran UMK 2020, Emil Jawab Dengan Surat Cinta

“Sesuai agenda aksi bersama, tujuan unjuk rasa adalah Kantor Pemprov dan DPRD Jabar di Gedung Sate, dan rumah dinas Ridwan Kamil di Gedung Pakuan,” sambung Dadeng.

Penolakan terhadap SE Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020 ini akan dilanjutkan dengan Modar (mogok daerah) pada tanggal 3,4 dan 5 Desember 2019. “Seruannya kosongkan pabrik hingga Ridwan tuntutan dipenuhi, Emil mengubah penetapan UMK 2020 dari surat edaran menjadi surat keputusan.” 

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi ini menilai alasan Emil lebih memilih surat edaran seperti ditulis dalam surat cinta untuk buruh yang diposting di akun media sosial, tidak dapat dibenarkan. “Alasan gubernur tidak masuk dalam subtansi persoalan yang ada. Harus dipisahkan soal SK UMK dengan nilai besaran UMK.”

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran, SPSI Sukabumi Ancam MODAR

Menurut Dadeng, SK adalah amanat undang undang, bahwa UMP dan UMK ditetapkan Gubernur. Sedangkan besaran nilai UMK berdasarkan pertimbangn dewan pengupahan kabupaten/kota, rekomendasi Bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi.

“SE bukan bentuk ketetapan pemerintah sehingga akan mempersulit semua pihak termasuk pihak pengusaha. Gubernur menyerahkan nilai besaran upah terhadap buruh dan di masing-masing perusahaan tetapi dibayangngi oleh besaran nilai UMK dalam SE tersebut. Dengan demikian sama saja gubernur telah mengadu domba antara pengusaha dan buruh,” beber Dadeng. 

 “Gubernur seharunya melihat pengalaman tahun tahun sebelumnya, dengan penetapan UMK dengan surat keputusan pun oleh ketentuan aturan masih ada celah bagi pengusaha yang merasa keberatan melalui Kepmenaker RI Nomor 231 tentang penangguhan upah,” pungkasnya.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug