SUKABUMIUPDATE.com – Kantor Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuled Kabupaten Sukabumi, Senin siang kemarin (4/11/2019) disegel warga. Masyarakat meminta oknum perangkat desa berinisial RM mundur bahkan keluar dari Desa Calingcing.
Dalam foto yang beredar di media sosial penyegelan ini dilakukan dengan cara memasang plang papan dipintu masuk kantor desa. Tak cukup pasang plang, warga juga menempel karton dan kertas berisi kecaman dan tuntutan terhadap kasus dugaan penistaan ulama yang dilakukan oleh RM.
Informasi yang didapat aksi ini buntut dari pernyataan RM yang dinilai merendahkan ulama di wilayah tersebut. Dalam acara pengajian di kantor desa pada tanggal 14 Oktober 2019 silam, RM yang juga menjabat sebagai sekretaris desa ini, melempar kuis tanya jawab dengan iming-iming hadiah Rp 50 ribu rupiah.
BACA JUGA: Posting Kata Penistaan Agama di Facebook, Warga Cidahu Sukabumi Pemilik Akun Ngaku Dibajak
Pernyataan ini kemudian menyebar luar dikalangan tokoh masyarakat dan ulama Desa Calingcing. “Ucapan RM ini kemudian dianggap seolah olah melemahkan para kyai Desa Calingcing dan terus bergulir menjadi aksi massa yang sempat menyegel kantor desa untuk pemecatan RM dari tugas dan jabatannya,” jelas Badin, Sekretaris BPD (Badan Pemusyawarahan Desa) Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (5/11/2019).
Menurut Badin massa menilai RM sudah melanggar aturan dan etika sebagai perangkat desa. “Intinya pernyataan RM itu dianggap merendahkan harkat martabat dan ilmu para kyai, ulama di Desa Calingcing.”
Kemarahan massa bergulir karena lambannya respon dari pemerintah, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Calincing mengeluarkan penyataan pada tanggal 21 Oktober 2019 silam. Dalam surat MUI yang ditujukan pada Pemerintah Desa Calingcing menegaskan tuntutan agar RM dipecat dari jabatannya karena dianggap merendahkan ulama.
BACA JUGA: Terkait Penistaan AlQuran, MUI Kota Sukabumi Duga Ada Upaya Adu Domba
“Surat MUI ini juga ditembuskan ke kami di BPD dan Camat Tegalbuled. Bahkan kemarin pasca aksi langsung diadakan musyarawarah membahas masalah ini di Kantor Camat,” sambung Badin.
Musyawarah juga belum membuahkan hasil seperti yang diinginkan warga yang menuntut pemeceatan RM. “Warga tetap akan memperjuangkan aspirasi mereka ini, rencananya akan ke dinas dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Semoga ada solusi terbaik,” pungkas Budin.
Sementara, aksi penyegalan kantor desa sendiri sore itu juga sudah berhasil dimediasi oleh Muspika Tegalbuled. Warga bersedia membuka segel karena tidak ingin mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Desa Calingcing.