SUKABUMIUPDATE.com - RG (16 tahun), salah satu terdakwa pencabulan dan penganiayaan terhadap adik angkatnya NP di Kampung Bojongloa Wetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.
Sidang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019).
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi
Atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengaku masih akan mempertimbangkannya selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Hakim sudah memvonis terhadap RG, dengan 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan, dan terdakwa menerimanya. Tetapi, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena JPU meminta untuk pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, Rabu (30/10/2019).
BACA JUGA: Alasan Nadia Tidak Diasuh Keluarga Kandung, Bocah yang Tewas di Lembursitu
Pria yang akrab disapa Adi ini menuturkan, sikap JPU atas putusan majelis hakim tersebut, karena terdapat perbedaan soal pengenaan pasal.
Adapun pasal yang dikenakan JPU, yakni pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kemudian, pasal 80 ayat 1 jo 75C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu
"Tuntutan dari kami (JPU), terhadap terdakwa anak RG itu 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Yang pasti, kami mengambil sikap atas putusan pikir-pikir selama tujuh hari. Nanti kami bahas bersama JPU," jelasnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap NP ini tak hanya melibat RG, Rd (14 tahun) dan Yuyu. Adapun RG dan Rd ini adalah kakak angkat NP. Sedangkan Yuyu merupakan ibu angkat NP. Rd akan menjalani sidang hari ini di PN Kota Sukabumi.
"Adapun untuk Rd, hari ini agendanya yaitu putusan dari majelis hakim. Sedangkan untuk Yuyu masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.