SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menjawab protes Keluarga Amelia Ulfah Supandi (22 tahun) korban pembunuhan soal sidang dakwaan. Keluarga Amel (panggilan akrab korban) protes karena tidak diundang dan diberitahu soal jadwal sidang perdana kasus tersebut, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
Melalui percakapan whatsapp, Yeriza menjelaskan sebenarnya tidak ada kewajiban jaksa dalam hal ini penuntut umum mengundang keluarga korban atau pelaku untuk hadir di persidangan. “Inikan baru sidang pembacaan dakwaan bukan tuntutan ya, sidang awal. Pada sidang-sidang selanjutnya dimana akan ada pemeriksaan saksi keluarga korban pasti kami panggil, karena ada agenda menghadirkan keluarga korban dalam persidangan ini,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/10/2019).
BACA JUGA: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun
Menurut Yeriza, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pihak terkait dipersidangan sudah sepakat mengatur jadwal sidang kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi ini setiap hari rabu di PN Palabuhanratu. “Berdasarkan agenda pemeriksaan saksi, pemanggilan keluarga korban rencananya pada sidang kedua hari rabu depan, tapi nanti kita liat lagi. Untuk pemanggilan saksi pasti kita undang sebagai saksi,” sambung dia.
Sementara itu protes keluarga Amel terkait pasal dan ancaman yang dikenakan kepada pelaku oleh JPU, Ia menegaskan bahwa hal tersebut diputuskan berdasakan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk pada saat rekontruksi pembunuhan. “Jaksa kita kan hadir saat rekontruksi dan juga melakukan kajian serta penilaian terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban melalui pamannya memprotes ketidakahuan mereka soal agenda sidang kasus pembunuhan Amel. Selain itu keluarga juga menilai pasal berlapis yang dikenakan JPU dalam surat dakwaan tidak memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya karena hanya diancam 20 tahun.
BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis
Usai sidang perdana yang menyeret pelaku tunggal yaitu Rahmat sopir angkutan umum Bogor- Cianjur, pada Rabu kemarin, Yeriza didampingi JPU Rasyid Kurniawan mengungkapkan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.
"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.