SUKABUMIUPDATE.com - Penutupan Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri berujung gugatan yang dilayangkan warga Kelurahan Cisaru dan Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kamis (17/10/2019) siang, puluhan masyarakat ini menyampaikan berkas fisik atas gugatan soal penutupan akses Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri kepada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Mereka datang didamping kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri
"Kemarin baru melalui E-Court, untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap, mendaftarkan kembali. Gugatan itu sudah tergerister di pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules, kepada sukabumiupdate.com.
Lebih lanjut Andri menjelaskan dalam hal ini yang menggungat adalah masyarakat dari dua kelurahan tersebut. Dan yang memberikan kuasa kepada pihaknya ada 120 orang, untuk dan atas nama seluruh masyarakat yang ada di dua kelurahan itu.
Adapun tergugatnya, kata Andri, adalah Presiden, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kasetukpa Lemdiklat Polri, Wali kota. Turut tergugatnya adalah BPN, Kemenkeu, dan Gubernur Jabar.
"Tuntutan kami ada 15. Yang paling utama tentunya menyatakan sepanjang Jalan Prana adalah jalan umum. Memerintahkan pihak BPN untuk mengeluarkan sepanjang Jalan Prana itu dari sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 atas nama Polri. Kami minta juga sepanjang gugatan ini berjalan, kami minta portal maupun atribut yang lain dibuka terlebih dahulu dan diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Materi gugatan cukup banyak, karena materi gugatannya sendiri adalah perbuatan melawan hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak
Dari kejadian ini, ada kerugian yang diderita masyarakat berupa tidak dapat dinikmati jalan itu. "Kami juga meminta kerugian secara materil sebanyak Rp 1," pungkas Andri.