SUKABUMIUPDATE.com – Sengketa warga dan perusahaan perkebunan soal pelepasan lahan pasca diterbitkannya perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Asabaland di Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Aktivis tani menyebut masalah ini muncul karena tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Sukabumi tidak paham aturan.
Ketua DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Sukabumi, Rojak Daud coba mengurai masalah ini dari rekomendasi Bupati Nomor 593.4/5594. DPRT Tentang Perpanjangan HGU PT. Asabaland tertanggal 21 Juli 2019. “Rekom ini bertentangan dengan Perpres No 86 Tahun 2018. Rekom keluar setelah Perpres. Amanat Perpres itu bagi HGU/HGB yang memohon perpanjangan harus mengeluarkan 20 persen dari total luasan untuk warga sekitarnya,” jelas Rojak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Sengketa HGU PT Asabaland
Menurut Rojak, perpres memberikan perintah dibentuk GTRA Kabupaten Sukabumi untuk pelaksanaan reforma agrarian dalam hal ini program redistibusi tanah untuk rakyat. Untuk Kabupaten Sukabumi GTRA telah dibentuk pada Desember 2018. “Dengan kejadian ini terlihat jika tim GTRA tidak bekerja setelah dibentuk, atau memang tidak memahami Perpres No 86 Tahun 2018,” sambungnya.
Menyikapi hal ini SPI sudah berkomunikasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Meminta DPRD mendesak Pemerintah Daerah menjadikan Perpres No 86 sebagai dasar pemberian rekomendasi perpanjangan HGU pada PT Asabaland bukan menggunakan paying hukum lainnya.
BACA JUGA: Kemelut HGU PT Asabaland, Warga Gunungbatu Sukabumi Ngadu ke DPRD
“Bupati sebagai Ketua GTRA segera mengevaluasi kerja tim harian GTRA (Kepala BPN, Sekda dan seterusnya, karena kasus ini sebagai contoh tim ini tidak bekerja sesuai aturan dalam hal ini Perpres No 86 Tahun 2018,” tegas Rojak.
SPI memberikan solusi agar gesekan antara warga dan perusahaan tidak terus terjadi. Bupati diminta mencabut Rekomendasi Perpanjangan HGU, dan merilis ulang ulang rekom tersbeut dengan luasan penyisihan minimal 20 persen, karena rakyat tidak punya banyak biaya untuk melakukan PTUN rekomendasi Bupati,” pungkasnya.
BACA JUGA: Penyisihan Lahan HGU PT Asabaland Kurang dari 20 Persen, Warga Datangi Camat Ciracap
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui tim GTRA mengeluarkan perpanjangan izin menggunakan payung hukum berbeda, yaitu Permen ATR No 7 tahun 2017, yang menitikberatkan pada kemitraan antara perusahaan dan warga sekitar, bukan redistribusi tanah (lahan).