SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo memimpin langsung proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nadia Putri, bocah lima tahun asal Lembursitu Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi
Ada sekitar 34 adegan dalam reka ulang yang digelar Senin (30/9/2019) di Mapolres Sukabumi Kota tersebut. Wisnu memaparkan, proses rekonstruksi dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota lantaran di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tak kondusif.
"Rekonstruksi juga dilakukan tertutup karena ada dua orang pelaku masih di bawah umur. Tiga orang pelaku memperlihatkan adegan pembunuhan dan pemerkosaan di adegan ke-22 dari 34 adegan. Inses dulu, lalu korban dibunuh. Kemudian diletakan di pinggir sungai, lalu didorong ke sungai," beber Wisnu saat konferensi pers pasca rekonstruksi.
BACA JUGA: Batal di Lembursitu, Rekon Kasus Ibu Anak Bunuh dan Perkosa Nadia Digelar di Kantor Polisi
Wisnu juga memastikan tak ada fakta baru maupun pelaku baru dalam pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, melainkan tiga pelaku (SR, RG dan Rd) keluarga angkat Nadia yang sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Motif pelaku, kata Wisnu, karena pelaku SR mengaku kurang mendapat nafkah lahir batin, sehingga melampiaskan ke anak-anaknya.
"Pelaku SR bisa dilapis memang dengan ancaman hukuman seumur hidup. Inses pun diproses dengan pasal lapis untuk ibunya. Inses itu kemauan ibunya, dengan korban inses ada dua orang anaknya itu. Jadi SR ini dua perkara tapi di split, dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dua pelaku yang masih di bawah umur kondisi psikisnya down," tandas Wisnu.