SUKABUMIUPDATE.com - Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nadia Putri (5 tahun) oleh keluarga angkatnya dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan yang berada di Satreskrim Polresta Sukabumi, Senin (30/9/2019).
Pantauan sukabumiupdate.com, rekonstruksi tersebut nampak dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan persiapan rekonstruksi.
BACA JUGA: Batal di Lembursitu, Rekon Kasus Ibu Anak Bunuh dan Perkosa Nadia Digelar di Kantor Polisi
Ketiga tersangka digiring oleh penyidik ke salah satu ruangan yang digunakan untuk reka adegan pembunuhan dan perkosaan terhadap Nadia. Di dalam ruangan tampak sudah stanbye Kapolresta Sukabumi, AKBP Wisnu Prabowo dan penyidik.
Kasus perkosaan serta pembunuhan terhadap Nadia Putri, anak perempuan berusia 5 tahun oleh keluarga angkat ini begitu menyita perhatian publik. Korban diperkosa oleh kedua kakak angkatnya Rd (14 tahun) dan RG (16 tahun). Usai diperkosa, Sri alias Yuyu (35 tahun) bukan melindungi korban, malah menghabisi nyawa korban.
Peristiwa nahas ini terjadi di rumah keluarga angkat korban di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu 22 September 2019 pagi. Setelah korban tidak bernyawa, Sri bersama RG dan Rd membawa jasadnya untuk dibuang ke Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Lalu pada Minggu siangnya, jasad korban ditemukan oleh warga yang mencari ikan.