SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ibu dan dua anak, pelaku pemerkosaan serta pembunuhan Nadia Putri, gadis cilik berusia lima tahun di Lembursitu, Kota Sukabumi digiring ke Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/9/2019). Mereka adalah RG (16 tahun), Rd (14 tahun) dan Sri (35 tahun).
BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan, Siapkan UU PA untuk Pelaku Pembunuhan Bocah Lembursitu
Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga pelaku tersebut. Namun, dua orang pelaku, yakni RG dan Rd yang masih dibawah umur diberi penanganan dan pendampingan khusus psikolog. Bahkan didampingi saat aparat Satreskrim Polres Sukabumi melakuan pemeriksaan terhadap RG dan Rd.
Psikolog dari Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kota Sukabumi Joko Kristiyanto usai mendampingi pelaku di Mapolres Sukabumi Kota mengatakan, pihaknya saat itu langsung mencari hal-hal apa saja yang melatarbelakangi pelaku tega memperkosa dan membunuh Nadia, hingga perilaku seks menyimpang inses.
BACA JUGA: Tes Kejiwaan Bongkar Motif Lain Pembunuhan Bocah Oleh Ibu dan Anak di Lembursitu
"Sesuai kapasitas, kita lebih mengecek apa yang melatarbelakangi mereka bertindak seperti itu. Kalau dari sisi kejiwaan sudah clear, tidak ada gangguan jiwa atau gangguan psikologis. Kita bedah supaya masyarakat tidak mengalami hal yang sama. Dalam kasus ini, kita melihat ada anak-anak yang harus diselamatkan masa depannya," kata Joko kepada sukabumiupdate.com.
Joko menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Mulai dari lingkungan hingga pola asuh keluarga. Bicara mengenai video porno, Joko menyebut hal itu bisa saja menjadi faktor penyebab, namun masih ada faktor lain yang membawa pengaruh lebih besar terhadap kecenderungan perilaku seks sedarah atau inses. Oleh karenanya ia melakukan pendampingan tersebut, khusus kepada pelaku yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Psikolog: Keluarga di Lembursitu yang Idap Inses dan Bunuh Anak Angkat Alami Masalah Psikologis
"Kita sebut saja para pelaku ini kalangan menengah ke bawah. Cara mereka menyikapi kehidupan juga berbeda. Kalau kita lihat, ini ternyata sang ibu kandung juga sudah menikah di usia sangat muda. Lulus SD, menikah dan sudah melahirkan anak di usia belasan. Sudah berganti suami beberapa kali. Kemudian kembali menikah dengan yang usianya jauh lebih tua," bebernya.
"Kalau soal terapi untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, nanti kita lihat proses hukumnya dulu bagaimana. Saat ini kan sedang ada proses hukum, jadi biar di jalur hukum terlebih dahulu. Nanti akan kita rekomendasikan setelah ini. Tapi ada catatan khusus untuk lembaga hukum yang menangani kasus mereka," pungkas Joko.