SUKABUMIUPDATE.com - Pengusaha makanan ringan (snack), Abdulloh (41 tahun) asal Bogor melayangkan gugatan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Cicurug Kabupaten Sukabumi di pengadilan negeri cibadak di Palabuhanratu. Bersama pengacaranya dari kantor hukum Karnaen dan rekan, Abdulloh menggugat perbankan milik negara ini sebesar Rp 2 miliar.
“Perjuangkan hak yang dilanggar oleh Bank Mandiri melalui Kantor Cabang Cicurug Kabupaten Sukabumi. Atas ketidakjelasan pencairan giro deposit yang saya ikuti sebagai nasabah Bank Mandiri,” jelas Abdulloh kepada wartawan, Senin (2/9/2019) di Sukabumi.
BACA JUGA: Saldo Nasabah Sempat Jadi Nol, Bank Mandiri Minta Maaf
Pria yang tercatat sebagai warga Kampung Cibogo RT 001 RW 007 Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor mendaftarkan gugatannya ini ke Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu pada tanggal 20 Juni 2019 silam, dan pada tanggal 29 Agustus kemarin menjalani sidang perdana. Pihak tergugat adalah Kepala Cabang Pembantu (KCP) Cicurug yang beralamat kantor di Jalan Siliwangi Nomor 287 B Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Dalam berkas dasar gugatan yang berisi 25 point. Masalah ini muncul tahun 2018 silam, saat lembaran lembaran giro dari Bank Mandiri yang diberikan kepada Abdulloh sebagai nasabah tabungan bisnis sekaligus nasabah Deposit Aksa Mandiri tidak bisa dicairkan. Abdulloh tak hanya kehilangan uang tapi juga kepercayaan rekan bisnisnya.
“Saya tidak hanya mengalami kerugian materi secara langsung tapi juga kepercayaan dari rekan usaha yang komplen karena giro dari Bank Mandiri tersebut bermasalah dan tidak bisa cair,” jelas Abdulloh kepada wartawan, Senin (2/9/2019) di Sukabumi.
Awal November 2018 sekitar 30 lembar giro dikembalikan oleh pengusaha pabrik makanan ringan (pabrik) rekan usahanya dari Lampung, Jatim, Bandung, Tanggerang dan daerah lainnya. Lembar giro yang menjadi alat bayar Abdulloh ke rekan bisnisnya ini tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh bank-bank lain.
“Padahal sebelumnya tidak ada masalah seperti ini, lancar-lancar saja. Masalah muncul setelah pergantian petugas deposit yang biasa menangani saya dan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Cicurug,” jelasnya.
Manajemen Bank Mandiri Cabang Cicurug saat ini sempat melakukan upaya perbaikan atas masalah tersebut, termasuk mengganti nama nasabah Abdulloh menjadi Abdullah, namun tidak berlangsung lama. Hanya berselang beberapa hari setelah terbit buku tabungan atas nama Abdullah, empat lembar giro kembali bermasalah dan tidak bisa dicairkan.
“Alasan mereka makin tidak jelas malah menyalahkan saya karena dianggap tidak benar dan salah dalam pembukuan usaha,” sambung Abdulloh.
Tindakan manajemen Bank Mandiri Cabang Cicurug ini diangkap telah memenuji unsur perbuatan melawan hukum, karena merugikan pengugat baik secara materil maupun imateril. “Sejak awal 2019, pengugat sudah tidak mempergunakan lagi semua lembaran giro yang diberikan oleh Bank Mandiri kantor cabang pembantu Cicurug Kabupaten Sukabumi. Penggugat ini pelaku usaha yang dirugikan karena tidak bisa menikmati hak-hak secara sempurna sebagai nasabah ,” jelas Karnaen SH MH selaku kuasa hukum Abdulloh.
BACA JUGA: Uang Rp 50 Juta Milik Warga Cisaat Sukabumi di Rekening Bank Ini Tiba-tiba Raib
Ia menambahkan pengugat menjadi nasabah Deposit Aksa Mandiri dengan deposit Rp 110 juta. Ini adalah penambahan deposit setelah tahun 2017 menjadi nasabah tabungan bisnis dan giro dengan setoran Rp 10 juta.
“Pengugat ini awalnya sukses sebagai pedagang makanan ringan dengan jaringan yang luas, bahkan perputaran uang bisnisnya mencapai Rp 2 Miliar per bulan. Ini juga yang membuat Bank Mandiri Cabang Cicurug intens merayu penggugat untuk menjadi nasabah program depositnya. Namun Apa yang terjadi Abdulloh saat ini terancam kehilangan bisnisnya termasuk banyak pekerjanya, akibat tidak profesionalnya manajemen Bank Mandiri Cabang Cicurug,” sambung Karnaen.